TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KELALAIAN MALPRAKTIK

  • Toumahuw B
  • Wijaya A
  • Widianto R
N/ACitations
Citations of this article
58Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Malpraktik merupakan suatu jenis kelalaian dalam menjalankan suatu profesi yang mengakibatkan kerugian bagi seseorang. Malpraktik di bidang kesehatan sangat marak terjadi di Indonesia yang mana dalam hal ini pasien seringkali mengalami kerugian akibat tindakan kesalahan medis yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan rumah sakit, sehingga dalam hal ini membebankan kewajiban pertanggungjawaban bagi dokter atau rumah sakit yang telah melakukan malpraktik tersebut. Secara hukum malpraktik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab rumah sakit terhadap kelalaian malpraktik dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit yang menyebaban kerugian pada seseorang/pasien dengan mengacu pada Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 46 UU Rumah Sakit, dan standart profesi dan akreditasi pelayanan kesehatan secara internasional, namun pada faktanya pasien tidak mudah dalam melakukan gugatan ganti kerugian kepada rumah sakit atas tindakan malpraktik, sebab tidak semua kelalaian tenaga kesehatan merupakan tanggungjawab pihak rumah sakit.

Cite

CITATION STYLE

APA

Toumahuw, B. N., Wijaya, A. U., & Widianto, R. M. (2023). TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KELALAIAN MALPRAKTIK. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 57–68. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.84

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free