Perkawinan dibentuk untuk menciptakan keluarga yang bernuansa harmonis, bahagia dan sejahtera (sakînah mawaddah wa rahmah). Keluarga harmonis, bahagia dan sejahtera merupakan perkawinan yang mencerminkan terwujudnya al-ushûl al-khamsah atau maqâshid al-syarî‘ah. Sedangkan perkawinan beda agama (antar Muslim dengan non-Muslim yang mencakup Musyrik dan Ahl al-Kitâb), merupakan salah satu faktor munculnya berbagai konfik yang akan mengancam keharmonisan, kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga. Di samping itu, perkawinan beda agama juga disinyalir akan mengancam praktek keagamaan (murtad) bagi salah satu kedua mempelai. Berdasarkan hal tersebut, Bahts al-Masâ’il memutuskan keharaman praktek perkawinan beda agama apapun bentuknya.
CITATION STYLE
Mutakin, A. (2016). IMPLEMENTASI MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH DALAM PUTUSAN BAHTS AL-MASÂ’IL TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 15(2), 165–186. https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6328
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.