Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Folklore : Tinjauan Hukum Progresif

  • Kurniawan I
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengemukakan rekonstruksi perlindungan hukum terhadap hak cipta atas folklore yang bersifat komunal dalam perspektif hukum progresif. Orientasi utama dari penelitian ini yaitu merumuskan perlindungan hukum yang tepat bagi hak cipta atas folklore yang bersifat komunal di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Hasil penelitian menegaskan bahwa urgensi perlindungan hukum terhadap hak cipta atas folklore yang ada di Indonesia dimaksudkan untuk dapat memfasilitasi dan melestarikan berbagai folklore yang ada di Indonesia supaya tidak punah. Rekonstruksi perlindungan hukum terhadap hak cipta atas folklore berbasis hukum progresif dapat dilakukan melalui perlindungan hukum internal dengan menekankan peran dan partisipasi aktif masyarakat sekitar untuk menginventarisasi dan melestarikan folklore yang ada. Perlindungan hukum eksternal dilakukan dengan membentuk kebijakan hukum khusus yang mengatur secara teknis bagaimana peran pemerintah daerah untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan perlindungan hukum bagi folklore yang ada di Indonesia dengan mendaftarkannya pada hak cipta ekspresi kebudayaan tradisional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurniawan, I. G. A. (2023). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Folklore : Tinjauan Hukum Progresif. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 32(2), 134–146. https://doi.org/10.33369/jsh.33.1.134-146

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free