HAK NAFKAH BAGI ISTERI YANG MENGGUGAT CERAI DENGAN ALASAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • Salma S
  • Awad N
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pernikahan merupakan hal sakral yang diperintahkan oleh Allah Swt. sebagai penyempurna iman, namun dalam perjalanannya terkadang keegoisan dan sifat asli dari pasangan membuat keretakan dalam menjalaninya, kadang rasa marah terluapkan dengan kekerasan, bahkan penganiayaan, dan sering kali wanita yang menjadi korban. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang diambil dari berbagai penelitian ilmiah. Adapun hasil dari tulisan ini dapat dideskripsikan bahwa dalam Islam, jika perempuan tidak menaati perintah suami, maka perceraian tersebut dinamakan dengan khulu’ dan harus memberikan iwadl kepada suami sebagai kesepakatan untuk mau bercerai, namun hukum di Indonesia mengatur tentang seorang isteri yang menggugat cerai suami dikarenakan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus yang sukar untuk disembuhkan kemudian menggugat nafkah iddah, mut’ah dan madhiyyah, sedangkan dia tidak nusyuz kepada suaminya, maka  hakim berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mendapatkan kemaslahatan dari kedua pihak yang berperkara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Salma, S., & Awad, N. (2021). HAK NAFKAH BAGI ISTERI YANG MENGGUGAT CERAI DENGAN ALASAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 105. https://doi.org/10.30984/jifl.v1i2.1744

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free