Abstract.The development of the times turned out not to always be able to achieve goals in improving the moral of society. Evidenced by the increasing number of crimes of morality, especially in terms of sexual orientation deviations. Even though it is true that LGBT people are not to be shunned, their sexual orientation is deviant, directly or indirectly can have a negative effect on the wider community. This is a job for all aspects of society in overcoming LGBT. Deviations from noble values must be overcome by returning them to the legal ideals of the nation, Pancasila. In order not to conflict with human rights, regulation of LGBT is required to be a reflection of the legal ideals contained in each of the precepts in Pancasila.Keywords: Legal Politics, LGBT, PancasilaAbstrak. Perkembangan zaman ternyata tidak selalu dapat mencapai tujuan dalam perbaikan moral masyarakat. Terbukti dengan makin banyaknya kejahatan moralitas, terutama dalam hal peyimpangan orientasi seksual. Sekalipun memang benar bahwa kaum LGBT tidak untuk dijauhi, namun orientasi seksualnya yang menyimpang, secara langsung maupun tidak dapat berpengaruh negatif bagi masyarakat luas. Hal ini merupakan pekerjaan bagi seluruh aspek masyarakat dalam menanggulangi LGBT. Penyimpangan nilai-nilai luhur harus disiasati dengan mengembalikannya kembali kepada cita hukum bangsa yaitu Pancasila. Agar tidak bertentangan dengan HAM, pengaturan tentang LGBT diharuskan merupakan cerminan dari nilai-nilai cita hukum yang terkandung didalamnya setiap sila dalam Pancasila.Kata Kunci : Politik Hukum, LGBT, Pancasila.
CITATION STYLE
Kamalludin, I., Rahma, H., Sari, A. A., & Pujiyono, P. (2018). Politik Hukum Dalam Kebijakan Hukum Pidana LGBT. JURNAL CITA HUKUM, 6(2), 317–342. https://doi.org/10.15408/jch.v6i2.7805
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.