PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PELAYARAN TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

  • Insania
  • Hufron
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Komite Pelayaran Gabungan (Joint Shipping Committee), yang merupakan bagian dari Indonesia, mengawasi urusan maritim di benua Pasifik, India, dan Asia, termasuk Australia, sehingga membantu memfasilitasi pernikahan lintas batas. Di bidang Maritim Indonesia, Anda mungkin menemukan banyak sekali peluang, baik secara biologis maupun lainnya. Prinsip dasar di balik Surat Persetujuan Berlayar adalah bahwa seseorang dapat memenuhi tanggung jawabnya, menjaga integritasnya sendiri, dan menjaga integritas mereka yang terlibat dalam industri pelayaran. Selain kelaikan kapal, persyaratan tambahan surat izin pelayaran antara lain pembayaran biaya pelabuhan oleh kapal dan jasa pengawasan terkait keselamatan dan keamanan pelayaran. Penelitian ini mendalami pemeriksaan pendahuluan atau awal (vooronderzoek), fokus pada pencarian dan pengumpulan. Oleh karena itu, detektif memeriksa tempat tinggal tersangka dan menyita produk dan bahan terkait kejahatan untuk mengumpulkan bukti. Pasal 211 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mengatur sahnya mencari kebenaran dan menjelaskan perbuatan pidana. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik ​​lainnya bukan satu-satunya yang memiliki kemampuan penyidikan khusus berdasarkan Pasal 282 ayat 1 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan yang sama kepada pegawai negeri yang mempunyai tugas terkait pelayaran. Sebagaimana disebutkan dalam pasal ini, personel TNI dan AL merupakan penyidik ​​berdasarkan batasan undang-undang. Meski TNI Angkatan Laut mempunyai otonomi penyidikan total, namun penyidik ​​Polri tetap mengkoordinasikan dan memantau penyidikan transportasi laut PPNS. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan bahan pustaka.

Cite

CITATION STYLE

APA

Insania, & Hufron. (2024). PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PELAYARAN TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(04), 54–67. https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1572

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free