Abstract
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan untuk hak-hak konsumen. Di antara perlindungan ini adalah perlunya label halal pada setiap produk makanan dan minuman. Pelanggaran label halal adalah kesalahan yang dilakukan oleh bisnis terhadap dimasukkannya label halal dalam penerbitan produk dan layanan. Bahkan masih banyak produk makanan dan minuman yang menggunakan bahan-bahan tidak sah, atau dengan kata lain masih banyak produk makanan dan minuman yang masih dalam krisis akibat halal. Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah penyempurnaan hukum yang sebelumnya mengatur perlunya peleburan halal. Undang-undang ini diharapkan menjadi aturan yang lebih sempurna dalam melindungi konsumen dari produk terlarang
Cite
CITATION STYLE
Hasibuan, E. H. (2018). Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Era Otonomi Daerah. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.30596/dll.v3i1.2753
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.