Abstract
Penelitian ini mengevaluasi interpretasi dan implementasi prinsip jus in bello—pembedaan, proporsionalitas, kebutuhan militer, dan kewaspadaan—dalam konflik Rusia–Ukraina dan Israel–Palestina. Hasil analisis mengungkap seringnya pelanggaran prinsip pembedaan dan proporsionalitas akibat klaim kebutuhan strategis, serta kegagalan langkah kewaspadaan dalam meminimalkan korban sipil. Meskipun kerangka penegakan HHI melalui PBB, ICJ, dan ICC kuat secara normatif, efektivitasnya terkendala politik dan sumber daya. Kesimpulannya, penegakan jus in bello memerlukan koordinasi internasional lebih efektif, regulasi senjata baru yang jelas, dan pembudayaan kepatuhan HHI di kalangan militer.
Cite
CITATION STYLE
Atmojo, D., Panggabean, R. U., Susilo, T., Limbong, B., & Soeprianto, A. (2025). Implementasi Prinsip-Prinsip Etika Klasik Jus In Bello dalam Hukum Humaniter Internasional 2022-2025: Studi Kasus Konflik Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.1133
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.