Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagi penyusunan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menghindari praktik tercela seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Masalah utama adalah bagaimanakah mekanisme pemerintah dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang baik.penelitian ini berlokasi di Daerah Kabupaten Toraja Utara menggunakan metode analisa kualitatif normatif. Analisa kualitatif normatif ini dilakukan secara deskriptif dan preskriptif, karena dalam penelitian ini bermaksud untuk melukiskan data dan realita terkait dengan masalah pelaksanaan prinsip-prinsip kebijakan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik bersih dari korupsi, kolusi serta nepotisme. Tata kelola pemerintahan yang baik tertuju pada penyelenggaraan Penerapan Prinsip Pemerintahan di daerah kabupaten Toraja Utara, prinsip-prinsip yang di implementasikan dimaksudkan agar ada upaya untuk meningkatkan sinergi bersama dengan semua badan yang ada dikabupaten Toraja Utara, serta melibatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab pemerintah sehingga diharapkan penyelenggaraan seluruh kegiatan pemerintah daerah kabupaten Toraja Utara bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
CITATION STYLE
Yeheschiel B. Marewa , Marcel Tanan. (2020). PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA. Paulus Law Journal, 1(1), 40–47. https://doi.org/10.51342/plj.v1i1.46
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.