PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM

  • Faizul Akmal Siregar
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum pidana merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh negara yang isinya berupa larangan maupun keharusan, sedang bagi pelanggarnya dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara. Terkait dengan fungsi khusus dan fungsi umum hukum pidana, maka dalam KUHP ada pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap harta benda dan jiwa yang berfungsi untuk menjaga harta benda dan nyawa manusia dengan memberikan sanksi yang berat. Pencurian dengan kekerasan yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tertulis di dalam KUHP juga merupakan salah satu bentuk kejahatan di dalam hukum pidana Islam yang dikenal dengan istilah ­al-hirabah yang merupakan salah satu bagian dari tindak pidana hudud. Menurut Syamsuddin al-Ramli bahwa tindak pidana hirabah adalah sekelompok orang keluar untuk mengambil harta atau membunuh, atau menakuti-nakuti yang disertai dengan kekerasan dan pemaksaan dengan senjata, serta jauh dari pertolongan orang lain.

Cite

CITATION STYLE

APA

Faizul Akmal Siregar. (2023). PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM. YUSTISI, 10(1), 160–174. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.14214

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free