Abstract
Kenyataannya, selama ini, harta kekayaan selama masa perkawinan selalu tercampur antara milik suami dan milik isteri, sehingga tidak diketahui dengan jelas batas kepemilikannya antara keduanya. Selama perkawinan masih berlangsung hal-hal seperti itu tidak menjadi masalah. Akan tetapi permasalahan akan muncul ketika perkawinan itu berakhir atau terjadinya perceraian. Apakah harta tersebut kembali kepada pihak pemilik atas nama, atau kepada pihak yang membiayai pembelian tersebut. Sering terjadi seluruh harta kekayaan yang mereka miliki hingga masa terjadi perceraian, termasuk didalamnya harta bawaan ikut disengketakan. Dalam hal ini, proses pembagian harta bersama akibat perceraian di Kecamatan Tanah Kampung berdasarkan musyawarah dengan menggunakan Hukum Adat. Harta yang diperoleh secara bersama selama masa perkawinan bila terjadi perceraian harta tersebut dibagi sama rata. Pembagian tersebut dengan menghadirkan wali dari kedua belah pihak suami dan isteri. Kemudian didengar pendapat masing-masing, dan setelah ditemukan kata sepakat, kemudian harta tersebut di bagi berdasarkan kesepakatan dan berdasarkan musyawarah
Cite
CITATION STYLE
Sasnita, P. (2018). Pembagian Harta Warisan Akibat Perceraian Menurut Hukum Adat di Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 14(01), 65–86. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v14i01.399
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.