Abstract
Akta roya hak tanggungan biasanya dibuat oleh Kantor Pertanahan yang menandakan bahwa piutang kreditor telah lunas atau sertifikat hak tanggungan dicoret karena sudah hapus. Namun karena sertifikat hak tanggungan yang dikuasai oleh kreditor hilang, maka dalam hal hak tanggunganya hapus tidak bisa dilakukan pencoretan dalam sertifikat hak tanggungan. Dalam hal ini kreditor memerlukan akta roya hak tanggungan secara notariel atau akta yang dibuat oleh notaris. Akta roya hak tanggungan merupakan salah satu akta otentik yang dibuat notaris atas permintaan kreditor sebagai pihak yang berisi pernyataan pihak kreditur bahwa sertipikat hak tanggungan debitor yang berada dalam kekuasaannya telah hilang. Keberadaan akta roya hak tanggungan dalam ruang lingkup hak tanggungan belum diatur secara tegas dalam UUJN, UUHT dan peraturan lainnya, namun notaris dapat membuat akta ini dengan berlandaskan kewenangan notaris sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UUJN. Dalam ketentuan tersebut terdapat adanya norma kabur mengenai kewenangan notaris untuk membuat akta roya hak tanggungan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang kewenangan notaris membuat akta roya hak tanggungan, dan kedudukan aka roya hak tanggungan yang dibuat oleh notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum notaris berwenang membuat akta notariel berupa akta roya hak tanggungan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJN, selama tidak ada aturan lain yang lebih khusus mengatur hal tersebut. Akta roya hak tanggungan merupakan akta notariil yang mempunyai kedudukan sebagai pengganti sertifikat hak tanggungan yang hilang, yang berfungsi sebagai syarat pendaftaran roya atau pencoretan hak tanggungan.
Cite
CITATION STYLE
Purnama, Y. B. (2018). Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Roya Hak Tanggungan. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(1), 86–102. https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.1.86-102
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.