Pertanggungjawaban Pidana Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Korupsi

  • Zaki F
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Di atur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Berbeda dengan Tindak Pidana Korupsi yang di atur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 korupsi sebagai predicate crime atau tindak pidana asal pada kejahatan Money Laundering. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertujuan untuk melakukan pengelolaan terhadap bidang-bidang yang berkenaan dengan hajat hidup orang banyak dan juga untuk mendapatkan keuntungan bagi negara. BUMN memilki peran yang sangat penting di dalam perekonomian negara, sehingga pengawasan terhadapnya sangat perlu dilakukan mengingat keuangan negara yang terdapat di dalam BUMN dalam undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) Pencucian uang pada hakekatnya merupakan aset yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnyaagar dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, yang akan diubah menjadi aset yang seolah-olah berasal dari sumber sah/legal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zaki, F. A. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Korupsi. Jurist-Diction, 1(2), 517. https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11005

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free