Hukum pidana Islam selalu diperdebatkan dari segi nilai-nilainya dalam sendi kehidupan masyarakat. Hukum pidana Islam oleh sebagian pihak dikatakan sebagai produk hukum yang tidak menghargai hak-hak asasi manusia (HAM), terutama ketika berbicara tentang hukuman qisas bagi pembunuh, hukuman rajam bagi pezina, hukuman potong tangan bagi pencuri dan hukuman mati bagi murtad. Kondisi ini diperkeruh dengan propaganda bahwa hukum pidana Islam adalah ketinggalan zaman (out of date) dan tidak humanis. Kesan seperti itu muncul disebabkan karena hukum pidana Islam tidak dilihat secara utuh. Kajian ini membahas aspek-aspek pemeliharaan HAM dalam hukum pidana Islam untuk meyakinkan bahwa hukum pidana Islam diterapkan dalam rangka menjunjung tinggi kemanusiaan dengan menerapkan dua prinsip, yaitu pertama, hukum asal (al-ahkam al-asliyyah), yakni melarang siapa saja yang melanggar hak-hak asasi manusia; dan kedua, hukum pelengkap (al-ahkam al-mu’ayyidah), yakni memberikan sanksi bagi siapa yang melanggar HAM.
CITATION STYLE
Munajat, M. (2014). Pemidanaan dalam Norma-Norma Hukum Jinayah Perspektif Hak Asasi Manusia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(1), 69–80. https://doi.org/10.24090/mnh.v8i1.3157
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.