Implementasi Prinsip Kehati -hatian dalam Mencegah Kredit pada PT. Buana finance. Denpasar

  • Saputra K
  • Budiartha I
  • Ujianti N
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

primer dan sekunder. Bahan-bahan hukum yang telah didapat dari studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan dianalisis dengan teknik interpretasi sistematis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Keterangan saksi sangat diperlukan dalam persidangan guna untuk memberikan sanksi yang tepat bagi terdakwa. Hambatan pembuktian dari keterangan saksi yang memiliki hubungan dan ikatan dalam keluarga adalah apabila asas minimum pembuktian tidak dapat dibuktikan. Dapat disimpulkan kekuatan dari keterangan saksi yang tidak mengucap sumpah, maka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti, melainkan hanya keterangan yang dipertimbangkan hakim.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputra, K. A. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Implementasi Prinsip Kehati -hatian dalam Mencegah Kredit pada PT. Buana finance. Denpasar. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 622–627. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4031.622-627

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free