Abstract
primer dan sekunder. Bahan-bahan hukum yang telah didapat dari studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan dianalisis dengan teknik interpretasi sistematis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Keterangan saksi sangat diperlukan dalam persidangan guna untuk memberikan sanksi yang tepat bagi terdakwa. Hambatan pembuktian dari keterangan saksi yang memiliki hubungan dan ikatan dalam keluarga adalah apabila asas minimum pembuktian tidak dapat dibuktikan. Dapat disimpulkan kekuatan dari keterangan saksi yang tidak mengucap sumpah, maka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti, melainkan hanya keterangan yang dipertimbangkan hakim.
Cite
CITATION STYLE
Saputra, K. A. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Implementasi Prinsip Kehati -hatian dalam Mencegah Kredit pada PT. Buana finance. Denpasar. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 622–627. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4031.622-627
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.