Memahami Hak Untuk Hidup Dalam Islam Berdasarkan Deklarasi Kairo

  • Widdia Putri E
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Memanusiakan manusia adalah bagian dari menghargai hak hidup diri sendiri. Sebab manusia satu dengan manusia yang lain tak ubahnya satu tubuh. Manusia tidak dapat disebut sebagai manusia jika tidak ada respect terhadap manusia lain. Dalam hal ini, hak untuk hidup menjadi hak yang paling utama dalam Islam. Hal ini salah satu diatur dalam Deklarasi Kairo (1990) yang landasannya adalah a-Qur’ān, yang terdapat dalam pasal 2 ayat 1–4 dan pada tulisan ini dianalisis ayat 1–2. Memahami hak untuk hidup dalam Deklarasi Kairo diharapkan mampu menghadirkan nilai dan makna dalam kehidupan setiap pribadi manusia bahwa hidup harus dipertahankan sekaligus dimuliakan. Pasal 2 ayat 1–2  menjelaskan bahwa membunuh satu jiwa manusia sama dengan membunuh seluruh jiwa manusia apalagi melakukan pembunuhan massal kepada manusia. Pelarangan pembunuhan ini bukan hanya dapat merusak tatanan masyarakat, ras, suku dan lain-lainnya. Melainkan juga merusak harga diri suatu bangsa dan bahkan seluruh manusia yang hidup di muka bumi. Adapun secara teologis, pelaku pembunuhan secara tidak langsung telah melakukan kejahatan terhadap Tuhan sebagai Pencipta manusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Widdia Putri, E. (2020). Memahami Hak Untuk Hidup Dalam Islam Berdasarkan Deklarasi Kairo. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 5(1), 1–13. https://doi.org/10.32505/legalite.v5i1.1908

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free