SECERCAH PANDANG MENGUNGKAP KASUS NIKAH SIRRI DI INDONESIA

  • Muhajarah K
N/ACitations
Citations of this article
69Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu bentuk pelecehan terhadap perempuan yang dapat menghilangkan hak-haknya adalah nikah sirri, yakni melaksanakan pernikahan rahasia. Bahkan tidak jarang terjadi lahir hubungan seks di luar pernikahan dengan dalih nikah sirri. Inilah yang kemudian me­lahir­kan istilah lelaki dan perempuan piaraan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Hasil pembahasan me­nunjuk­kan bahwa beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran makna suci pernikahan. Fenomena ini ditandai dengan maraknya prosesi nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Ada berbagai pendapat di kalangan ulama mengenai halal tidaknya nikah sirri ini. Sebagian ulama menilai pernikahan sirri dihalalkan asal memenuhi syarat dan rukun nikah oleh negara. Nikah sirri selain berpotensi menimbulkan fitnah, juga secara hukum sangat merugikan kaum wanita. Meski "sah" menurut agama, namun pernikahan sirri  tidak barakah (berkah) dan luput dari perlindungan hukum perkawinan. Dengan buku nikah menjadi bukti pernikahan yang dilakukan telah dicatat oleh negara. Suami dan isteri mempunyai hak yang sama dalam hukum per­kawinan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muhajarah, K. (2015). SECERCAH PANDANG MENGUNGKAP KASUS NIKAH SIRRI DI INDONESIA. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 10(2), 247. https://doi.org/10.21580/sa.v10i2.1434

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free