Abstract
Latar belakang: Indonesia merupakan negara kesatuan dengan praktik desentralisasi yang dicirikan oleh mekanisme otonomi daerah. Mekanisme tersebut termaktub dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, yang dilanjutkan pada Pasal 1 angka 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mekanisme tersebut mengalihkan tanggung jawab dan wewenang kepada setiap daerah otonom untuk mengurus pemerintahan daerahnya sendiri, termasuk pula anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Maka dari itu, guna mencapai efisiensi anggaran daerah, pemerintah menerapkan salah satu kebijakan yang dikenal dengan istilah earmarking tax. Oleh karena itu, topik yang akan ditelaah pada artikel ini adalah bagaimana efektivitas implementasi earmarking tax di Indonesia. Metode penelitian: Dalam rangka menyelesaikan rumusan masalah yang telah dibatasi, maka metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Sumber bahan hukum yang dipergunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari UUD 1945 dan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan, bahan hukum sekunder diperoleh melalui karya-karya ilmiah, internet, dan jurnal yang dapat mendukung penelitian ini. Hasil penelitian: Kebijakan earmarking tax pada dasarnya sudah diterapkan di Indonesia. Namun, efektivitas penerapan earmarking tax tampaknya masih dipertanyakan sebab hingga saat ini pelaksanaan alokasi pendapatan daerah belum diawasi atau dievaluasi. Hal ini mengakibatkan terjadinya peruntukkan dana yang tidak tampak jelas dan tidak tepat sasaran, serta menimbulkan potensi terjadinya penyalahgunaan dana atau praktik korupsi oleh pemerintah daerah.
Cite
CITATION STYLE
Fransiscus, R., & Siahaan, A. (2023). Efektivitas Implementasi Kebijakan Earmarking Tax di Indonesia. Indonesia Journal of Business Law, 2(1), 8–15. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.2028
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.