Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan merumuskan indikator independensi dari lembaga independen berdasarkan konsep Independent Regulatory Agencies (IRAs) di negara maju (Amerika serikat dan Eropa). Sekaligus upaya untuk mengkaji dan melihat sejauh mana lembaga independen di Indonesia memenuhi indikator tersebut. Dalam penelitian ini, studi difokuskan pada lembaga KPK yang diakui sebagai lembaga independen. Meskipun pada praktiknya seringkali menuai kontroversi dan resistensi banyak pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan melalui studi pustaka atau data sekunder. Data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian diolah secara deskriptif-preskriptif. Penelitian ini juga menggunakan beberapa pendekatan seperti pendekatan undang-undang, konseptual, dan pendekatan kasus.
Cite
CITATION STYLE
Ramadani, R., & Mamonto, M. A. W. W. (2018). Independency of the Corruption Eradication Commission of the Republic of Indonesia (KPK RI) in Indicators of Independent Regulatory Agencies (IRAs). Substantive Justice International Journal of Law, 1(2), 82. https://doi.org/10.33096/substantivejustice.v1i2.18
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.