Pengaruh Disparitas Pemidanaan Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

  • Ardiansyah I
N/ACitations
Citations of this article
112Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab disparitas putusan hakim, pengaruh disparitas pemidanaan terhadap pemberantasan korupsi, dan konsep ideal yang dapat mengurangi disparitas pemidanaan dalam putusan perkara korupsi.  Penelitian ini termasuk  jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan  pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian  menunjukkan: Pertama, pertimbangan hakim dalam putusan perkara korupsi yang menimbulkan disparitas pemidanaan adalah peraturan perundang-undangan, pribadi hakim, dan lingkungan (politik dan ekonomi). Kedua, disparitas pemidanaan tidak berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi, meskipun berat dan ringan putusan itu berdampak terhadap rasa keadilan masyarakat. Ketiga, konsep ideal mengurangi disparitas pemidanaan dalam putusan perkara korupsi adalah pembentukan pedoman pemidanaan, rekonstruksi pola pemikiran dan perilaku etik hakim, serta upaya untuk memutus perkara yang bebas tendensi. Simpulan penelitian ini: Pertama, pertimbangan hakim dalam putusan perkara korupsi yang menimbulkan disparitas pemidanaan disebabkan oleh berbagai faktor, yaitu faktor peraturan perundang-undangan, pribadi hakim, moralitas,  mentalitas, dan lingkungan yang mencakup faktor politik dan ekonomi. Kedua, pengaruh disparitas pemidanaan terhadap pemberantasan korupsi tidak berdampak positif. Dengan kata lain, disparitas pemidanaan tidak berpengaruh terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga, konsep ideal mengurangi disparitas pemidanaan dalam putusan perkara korupsi adalah pembentukan pedoman pemidanaan yang dapat dijadikan acuan atau rambu-rambu bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana, mengkonstruksi kembali (rekonstruksi) pola pemikiran dan perilaku etik hakim berbasis hukum progresif agar dapat menghadirkan hukum yang adil, dan upaya untuk memutus perkara yang bebas tendensi dan hakim harus bersikap tidak berpihak dan memandang sama para pihak, tidak membeda-bedakan orang, demi memperoleh putusan yang berkeadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ardiansyah, I. (2017). Pengaruh Disparitas Pemidanaan Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 76–101. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i1.1451

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free