Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar

  • Sinilele A
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tanah merupakan tempat berpijak, bercocok tanam, perumahan, irigasi, sekolah, jalan umum, perkantoran dan tempat tumpuan bagi manusia. Diera sekarang, keterbatasan lahan tanah akibat pembangunan semakin pesat. Banyaknya bangunan yang dibangun di atas tanah konflik sehingga dibutuhkan suatu peraturan yang mendasar terhadap pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang akan melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi setiap individu dan badan untuk dapat memiliki dan menguasai sebidang tanah. Pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah atas pemerintah daerah melalui panitia pengadaan tanah yang bertugas untuk menginvestigasi atas tanah bangunan serta tanah dan benda-benda lain serta pemberian ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah dilakukan secara musyawarah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sinilele, A. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), 1. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i1.4972

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free