Abstract
Pembuangan air balas kapal yang tidak diolah dan dibuang di sembarang tempat berpotensi menyebabkan perpindahan beberapa organisme laut yang tidak sesuai dengan lingkungan hidup awalnya. Organisme ini akan berkembang dan mengganggu sistem rantai makanan yang pada akhirnya berdampak pada pencemaran air laut dan keseimbangan ekosistem. Perhatian dunia internasional terhadap perlindungan laut terlihat dengan adanya konvensi yang mengatur tentang pembuangan air balas pada tahun 1992 sebagai upaya mitigasi untuk mencegah menyebarnya spesies predator serta untuk menjaga keseimbangan ekosistem di suatu daerah di dunia. Tulisan ini membahas perkembangan pengaturan pengelolaan air balas di dunia sampai dengan terbentuknya Konvensi Pengelolaan Air Balas dan perbandingan penerapannya di beberapa negara termasuk di Indonesia. Mengingat Indonesia belum meratifikasi ketentuan Konvensi Pengelolaan Air Balas, tulisan ini akan mengkaji kemungkinan Indonesia menjadi negara anggota konvensi tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Harumanti, E. D. (2020). PENGELOLAAN AIR BALAS: KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL DAN PERBANDINGAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(1), 69–92. https://doi.org/10.38011/jhli.v2i1.173
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.