Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Desa Kaligintung Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo 2019

  • Ismatullah I
  • Mahendra G
N/ACitations
Citations of this article
215Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-undang No 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 41 menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah sebuah peran serta masyarakat dalam menyalurkan aspirasi, pemikiran dan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Partisipasi masyarakat dalam subjek pembangunan merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.. Dalam hal ini, penelitian ini akan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur jalan di Desa Kaligintung Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo 2019. Terdapat empat jenis partisipasi di Desa Kaligintung yaitu (1) partisipasi dalam pengambilan keputusan, (2) partisipasi dalam pelaksanaan, (3) partisipasi dalam pengambilan manfaat dan (4) partisipasi dalam evaluasi. Selanjutnya faktor partisipasi masayarakat dalam pembangunan infrastruktur di Desa Kaligintung dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung dan terdapat pula faktor penghambat. Pada faktor pendukung terdapat tiga faktor yaitu faktor ekonomi, faktor kesadaran, faktor pendidikan. Sedangkan faktor penghambatnya adalah menggunakan bahu jalan desa untuk kepentingan pribadi, namun faktor ini tidak menjadikan tertundanya pembangunan infrastruktur jalan Desa Kaligintung.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ismatullah, I., & Mahendra, G. K. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Desa Kaligintung Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo 2019. Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 3(1), 1–11. https://doi.org/10.24076/jspg.v3i1.556

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free