Analisis Yuridis Pengupahan Tenaga Kesehatan Kontrak Di Rumah Sakit

  • Eko Anggraini O
  • Prio Agus Santoso A
  • Chotidjah Suhatmi E
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan danperlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dijelaskan dalam pasal 90 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentangketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha pengusaha dilarang membayar upah rendah dari upah minimum. Persoalan yangterjadi dilapangan, beberapa tenaga kesehatan honorer mendapat upah lebih rendah dari upah minimum. Permasalahan dalampenelitian ini adalah bagaimana pengupahan tenaga kesehatan kontrak di rumah sakit dan bagaimana pertanggungjawabanhukum yang diberikan terhadap tenaga kesehatan kontrak sebagai pemberi jasa layanan kesehatan. Metode penelitian inimenggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data dari studi lapangan dan studi pustaka. Untukmengetahui apakah ada singkronisasi antar peraturan yang berlaku dengan praktik dilapangan. Data yang diperoleh dianalisissecara kualitatif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Eko Anggraini, O., Prio Agus Santoso, A., Chotidjah Suhatmi, E., & Hanifah, U. (2021). Analisis Yuridis Pengupahan Tenaga Kesehatan Kontrak Di Rumah Sakit. Jurnal Bisnis Manajemen Dan Akuntansi (BISMAK), 1(2), 78–84. https://doi.org/10.47701/bismak.v1i2.1207

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free