Pertentangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Ulayat : Implikasi PP 18 Tahun 2021

  • Harianti I
  • Rato D
  • Dwi Anggono B
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi pertentangan antara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Ulayat serta menganalisis dampaknya dalam konteks Penyelenggaraan Pemerintahan (PP) 18/2021 di Indonesia. Fokus analisis mencakup asal-muasal konflik, rinciannya dalam kerangka hukum, dan identifikasi akar permasalahan yang memicu ketegangan lapangan. Metode penelitian dilakukan melalui analisis dokumen hukum, studi kasus, dan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait. Penelitian juga mengevaluasi dampak implementasi PP 18/2021 pada konflik tersebut, serta implikasinya dalam dimensi hukum, sosial, dan lingkungan. Temuan penelitian memberikan wawasan krusial bagi pembuat kebijakan, pemangku kepentingan, dan masyarakat, mendukung pemahaman konflik HPL dan Hak Ulayat, serta mencari solusi berkelanjutan. Analisis kritis menyoroti perlunya peninjauan ulang regulasi eksisting untuk mengakomodasi hak-hak tradisional masyarakat setempat, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan mengurangi potensi konflik dalam kerangka hukum yang lebih inklusif.This article explores the conflict between Land Management Rights (HPL) and Customary Rights and analyzes its implications in the context of Government Regulation (PP) 18/2021 in Indonesia. The analytical focus encompasses the origins of the conflict, its details within the legal framework, and the identification of root issues that trigger field tensions. The research methodology involves legal document analysis, case studies, and interviews with relevant stakeholders. The study also evaluates the impact of the implementation of PP 18/2021 on the conflict and its implications in legal, social, and environmental dimensions. The research findings provide crucial insights for policymakers, stakeholders, and the community, supporting the understanding of the HPL and Customary Rights conflict and seeking sustainable solutions. Critical analysis underscores the necessity for a review of existing regulations to accommodate the traditional rights of local communities, preserve environmental sustainability, and reduce the potential for conflict within a more inclusive legal framework.

Cite

CITATION STYLE

APA

Harianti, I., Rato, D., & Dwi Anggono, B. (2024). Pertentangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Ulayat : Implikasi PP 18 Tahun 2021. Pamulang Law Review, 7(1), 1–10. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i1.43291

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free