Abstract
Perkawinan dalam pandangan KUHPerdata Pasal 26 hanya sebatas hubungan-hubungan perdata. Artinya hubungan yang hanya melibatkan perseorang dalam hal ikatan lahiriah antara pria dan wanita dan terpisah dari unsur kerohanian atau keagamaan. Berbeda halnya dengan Hukum Adat secara umum di Indonesia memandang perkawinan sebagai perikatan kekerabatan ketetanggaanAnak di luar perkawinan tetap adalah seorang anak yang akan hidup bersama sebagai sebuah keluarga dalam masyarakat, sehingga mempunyai hak perlindungan yang sama layaknya seorang anak yang lahir dalam perkawinan yang sah, sekalipun dalam konteks tertentu anak di luar perkawinan dianggap sebagai peristiwa tercela dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian hukum dengan menjadikan data-data lapangan sebagai sumber data primer, seperti hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian didukung oleh data sekunder yaitu Artikel, Jurnal dan Penelitian terdahulu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1). Kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan menurut Adat Suku Tehit dan Hukum Positif Anak yang dilahirkan di luar hanya mempunyai hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya. 2). Perlindungan hukum terhadap anak di luar perkawinan ditinjau dari Adat Suku Tehit dan Hukum positif Seorang perempuan maupun anaknya diberikan kesempatan oleh Undang- undang untuk melakukan penuntutan dan memperjuangkan hak anak luar kawin untuk memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya
Cite
CITATION STYLE
Markus, SH.,M.Kn, Dr. D. P., & Lestaluhu, R. (2023). Tinjaun Hukum Bagi Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan Menurut Adat Suku Tehit. JUSTISI, 9(1), 44–52. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i1.1957
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.