Pembagian Harta Waris yang Ditolak oleh Ahli Waris

  • Suyanto
  • Agustina W
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masalah warisan akan mengenai setiap orang apabila ada diantaranya yang meninggal dunia. Oleh karena itu hukum waris sangat penting dalam kehidupan manusia terutama para ahli waris karena menyangkut kelangsungan hidup dan kebutuhan penerima warisan tersebut. Persoalan hukum waris menyangkut tiga unsur, yaitu adanya harta peninggalan, adanya pewaris dan adanya waris yaitu orang yang menerima pengalihan atau penerus pembagian harta tersebut. Disamping itu, terjadinya warisan juga disebabkan karena adanya kematian seseorang. Masalah akan timbul apabila harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris tidak langsung dibagi. Penolakan mewaris telah diatur dalam Pasal 1056 sampai dengan Pasal 1065 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh kepadanya. Pada dasanya seseorang (ahli waris) dapat menolak suatu warisan yang ditinggalkan olehnya dari pewaris.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suyanto, & Agustina, W. (2022). Pembagian Harta Waris yang Ditolak oleh Ahli Waris. Formosa Journal of Multidisciplinary Research, 1(4), 945–956. https://doi.org/10.55927/fjmr.v1i4.907

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free