Kajian ini bertujuan untuk menelusuri kontradiksi pengaturan hukuman dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Aceh pasca diberlakukannya Qanun No. 6 Tahun 2014. Pengaturan hukuman pelecehan seksual terhadap anak dalam hukum jinayat di Aceh mempunyai perbedaan penafsiran dengan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sehingga esensi efek jera bagi pelaku yang seharusnya menjadi bagian tujuan pemidanaan tidak begitu tercapai. Selain itu, Qanun Jinayat juga berpotensi untuk terjadinya impunitas bagi pemerintah dengan adanya Pasal 9 dan Pasal 11 Qanun No. 6 Tahun 2014 mengenai alasan pembenaran serta alasan pemaaf. Metode yang digunakan dalam tulisan ini yaitu metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan.
CITATION STYLE
Rachmad, A., Amdani, Y., & Ulya, Z. (2021). KONTRADIKSI PENGATURAN HUKUMAN PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI ACEH. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 10(2), 315. https://doi.org/10.25216/jhp.10.2.2021.315-336
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.