SOSIALISASI KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK SERTA PERLINDUNGAN BERDASARKAN UU NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS) DI DESA SENA KECAMATAN BATANG KUIS, KABUPATEN DELI SERDANG

  • Lubis M
  • Siregar G
  • Nurita C
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
96Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengabdian ini dilaksanakan di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serang, Sumatera Utara. Adapun langkah-langkah dalam pelaksanaan pengabdian yang dilakukan adalah: 1) diskusi dan tanya jawab seputar kegaiatn pengabdian;  2)   Kegiatan   dalam penyuluhan dilakukan menggunakan model ceramah atau penyuluhan;  3)  Praktek  terbimbing  selama  kegiatan pelatihan  dilakukan  sekitar  1-4  jam  sampai  peserta  memahami isi materi;  4)  Evaluasi  tingkat  ketercapaian keberhasilan  kegiatan  pengabdian  terhadap  seluruh  kegiatan  dilaksanakan  melalui  pemberian kuesioner kepada peserta; 5) Tim pengabdian terdiri dari dosen dan mahasiswa. Para peserta dalam mengikuti pengabdian ini sangat antusias dan mendapatkan banyak ilmu terkait dengan kekerasan seskual yang marak terjadi pada saat ini

Cite

CITATION STYLE

APA

Lubis, M. R., Siregar, G. T., Nurita, C., Lubis, D., & Novita, R. (2023). SOSIALISASI KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK SERTA PERLINDUNGAN BERDASARKAN UU NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS) DI DESA SENA KECAMATAN BATANG KUIS, KABUPATEN DELI SERDANG. Jurnal PKM Hablum Minannas, 2(1), 7–27. https://doi.org/10.47652/jhm.v2i1.359

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free