Abstract
Pengabdian ini dilaksanakan di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serang, Sumatera Utara. Adapun langkah-langkah dalam pelaksanaan pengabdian yang dilakukan adalah: 1) diskusi dan tanya jawab seputar kegaiatn pengabdian; 2) Kegiatan dalam penyuluhan dilakukan menggunakan model ceramah atau penyuluhan; 3) Praktek terbimbing selama kegiatan pelatihan dilakukan sekitar 1-4 jam sampai peserta memahami isi materi; 4) Evaluasi tingkat ketercapaian keberhasilan kegiatan pengabdian terhadap seluruh kegiatan dilaksanakan melalui pemberian kuesioner kepada peserta; 5) Tim pengabdian terdiri dari dosen dan mahasiswa. Para peserta dalam mengikuti pengabdian ini sangat antusias dan mendapatkan banyak ilmu terkait dengan kekerasan seskual yang marak terjadi pada saat ini
Cite
CITATION STYLE
Lubis, M. R., Siregar, G. T., Nurita, C., Lubis, D., & Novita, R. (2023). SOSIALISASI KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK SERTA PERLINDUNGAN BERDASARKAN UU NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS) DI DESA SENA KECAMATAN BATANG KUIS, KABUPATEN DELI SERDANG. Jurnal PKM Hablum Minannas, 2(1), 7–27. https://doi.org/10.47652/jhm.v2i1.359
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.