Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan sistem kerja kontrak di PT NGK Busi Indonesia sudah sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang menjadikan individu sebagai subjek penelitian. Data dikumpulkan dengan menggunakan 3 (tiga) metode, yaitu wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Interpretasi data dilakukan secara bertahap mulai dari pengumpulan data, reduksi data, hingga diperoleh kesimpulan akhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem kerja kontrak di PT NGK Busi Indonesia sudah sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Ada 6 (enam) indikator yang menjadi acuan dalam penelitian ini, yaitu Pelatihan Kerja, Perjanjian Kerja, Perlindungan, Pengupahan, Kesejahteraan, dan Pemutusan Hubungan Kerja. PT NGK Busi Indonesia sudah menerapkan sistem kerja kontrak sesuai indikator dalam undang-undang tersebut. Karyawan diberikan pelatihan selama 3 bulan sebelum masa kontrak, jangka waktu perjanjian kerja selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu 1 tahun juga. Karyawan mendapatkan jaminan sosial, tunjangan kesehatan, transportasi, dan makan. Mereka juga mendapatkan hak cuti dan upah lembur. Sistem pengupahan menggunakan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).
CITATION STYLE
Isnaeni Achmad, S., Syamsurizal, S., & Mustofa, A. (2020). Analisis Penerapan Sistem Kerja Kontrak Karyawan pada PT NGK Busi Indonesia. Jurnal Administrasi Profesional, 1(02), 52–62. https://doi.org/10.32722/jap.v1i02.5069
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.