Memaknai Persaingan Usaha Yang Berkeadilan Dan Menyejahterakan Dalam Perspektif Keadilan Sosial

  • Al Kautsar I
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini bermaksud untuk menyamakan menyelaraskan dan menganalisis konsepsi pemikiran tentang gagasan persaingan usaha yang berkeadilan dan menyejahterakan, berupaya untuk menemukan hakikat persaingan usaha yang berlandaskan keadilan sosial, serta memberikan sumbangsih teoritik bagi keberlakuan hukum persaingan usaha terkhusus memberikan tawaran praktis bagi komisi pengawas persaingan usaha. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa paradigma persaingan usaha yang berkeadilan dan menyejahterakan terlihat dalam nuansa persaingan secara harmonis dan ideal untuk mempertahankan prinsip keadilan persaingan, efisiensi, dan kesejahteraan seluruh komponen pasar. Hakikat keadilan sosial dalam persaingan terletak pada tujuannya untuk menciptakan sistem pasar yang adil dan seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Al Kautsar, I. (2023). Memaknai Persaingan Usaha Yang Berkeadilan Dan Menyejahterakan Dalam Perspektif Keadilan Sosial. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 7(1), 59–79. https://doi.org/10.33474/yur.v7i1.19983

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free