Tulisan ini bermaksud untuk menyamakan menyelaraskan dan menganalisis konsepsi pemikiran tentang gagasan persaingan usaha yang berkeadilan dan menyejahterakan, berupaya untuk menemukan hakikat persaingan usaha yang berlandaskan keadilan sosial, serta memberikan sumbangsih teoritik bagi keberlakuan hukum persaingan usaha terkhusus memberikan tawaran praktis bagi komisi pengawas persaingan usaha. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa paradigma persaingan usaha yang berkeadilan dan menyejahterakan terlihat dalam nuansa persaingan secara harmonis dan ideal untuk mempertahankan prinsip keadilan persaingan, efisiensi, dan kesejahteraan seluruh komponen pasar. Hakikat keadilan sosial dalam persaingan terletak pada tujuannya untuk menciptakan sistem pasar yang adil dan seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat.
CITATION STYLE
Al Kautsar, I. (2023). Memaknai Persaingan Usaha Yang Berkeadilan Dan Menyejahterakan Dalam Perspektif Keadilan Sosial. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 7(1), 59–79. https://doi.org/10.33474/yur.v7i1.19983
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.