TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK ISBAT NIKAH SEBAGAI UPAYA LEGALISASI PERNIKAHAN SIRI DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KELAS IA

  • Wati H
  • Alwi Z
  • Ilyas M
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Praktiknya sering kali ditemukan suatu pernikahan yang tanpa pencatatan,  untuk menjadikan pernikahannya sah secara negara dan memiliki kekuasaan hukum, maka dapat mengajukan Isbat Nikah sehingga  Nikah siri dapat penetapan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama, agar perkawinan yang dilangsungkan secara siri dapat legalkan. Sehingga ketika Pengadilan Agama sudah menerima permohonan Isbat Nikahnya, Kantor Urusan Agama dapat mencatat perkawinannya dan memperoleh akta nikah sebagai bukti legalnya perkawinan tersebut . Permohonan Isbat Nikah yang diajukan terkadang dapat ditolak dengan pertimbangan tertentu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama . Sehingga akan menjadikan pernikahan yang dilakukan secara siri tetap tidak memiliki kekuatan hukum Penulis telah meneliti tentang Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Isbat Nikah sebagai Upaya Legalisasi Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Makassar Kelas I A dan Pandangan Hukum Islam Terhadap Legalisasi Pernikahan Siri melalui Praktik Isbat Nikah di Pengadilan Agama Makassar Kelas I A . Jenis penelitian skripsi ini yaitu kualitatif deskriptif  berupa penelitian lapangan atau Field Research yang fokus pada pengumpulan dan data informasi yang ditemukan dilapangan, dengan menggunakan pendekatan Syar’i Normatif dan yuridis yang bertujuan memperoleh hukum secara empiris dengan cara terjun kelapangan. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan yaitu Observasi, Wawancara, dan dokumentasi.dengan teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan pokok yang dilakukan hakim dalam Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praktik isbat nikah siri yaitu Pernikahannya sudah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, bahwa benar pemohon telah menikah dan  tidak ada ikatan perkawinan sebelumnya, bahwa Pemohon tidak mempunyai hubungan darah yang dapat menghalangi perkawinannya dan untuk mengurus surat-surat lain yang berhubungan dengan kepentingan pemohon.  Dan  Menurut Hukum Islam , Isbat perkawinan diperbolehkan dalam hukum islam karena merupakan pengesahan perkawinan yang telah dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya tetapi tidak dicatat di kantor urusan agama dan petugas pencatatan perkawinan yang berwenang.   Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Isbat Nikah, Pengadilan Agama, Hukum Islam

Cite

CITATION STYLE

APA

Wati, H., Alwi, Z., & Ilyas, M. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK ISBAT NIKAH SEBAGAI UPAYA LEGALISASI PERNIKAHAN SIRI DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KELAS IA. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 3(2), 353–377. https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i2.27932

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free