Abstract
Konstitusi hukum Indonesia pada tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal-hal yang penting bagi suatu negara untuk mendapatkan jaminan untuk hakim dalam menerapkan tugasnya keadilan. Kebebasan para hakim adalah hakim bebas untuk memecahkan masalah tanpa campur tangan. Ini diperlukan, sehingga mereka dapat memberikan memecahkan dan evaluasi penilaian. Hukum Sosiologi Antropologi telah membuka mata kita dalam hukum atau penilaian, dan tidak semua teks bisa kita percaya sebagai representasi dalam hidup kita. Hukum tidak hanya teks, tetapi juga lebih dalam. Beberapa masyarakat menyatakan bahwa "Hukum diambil fakta dari mitos". Untuk melihat sikap manusia sebagai hukum, jadi perlu kemauan kita untuk mengubah konsep hukum. Tidak hanya tentang aturan tetapi juga sebagai perilaku selama kita menjaga aturan, negara hanya menyediakan fasilitas dengan hukum diciptakan dan diberikan kepada warga negara. Budaya yang terdiri dari nilai-nilai dan sikap yang mempengaruhi cara hukum. Di sini, Lawrence M. Friedman menyebutkan " Budaya Hukum menambahkan fungsi untuk menghubungkan antara aturan hukum dan aturan sikap di masyarakat". Di sisi lain, budaya dibagi menjadi dua, budaya hukuminternal dan budaya pengacara.
Cite
CITATION STYLE
Setyanegara, E. (2013). KEBEBASAN HAKIM MEMUTUS PERKARA DALAM KONTEKS PANCASILA (DITINJAU DARI KEADILAN “SUBSTANTIF”). Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(4), 434. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no4.1499
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.