DISKURSUS KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI PERBUATAN PEMERINTAH DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

  • Wicaksono D
  • Kurniawan D
  • Hantoro B
N/ACitations
Citations of this article
84Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Diskursus mengenai kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili perbuatan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa menjadi yang tidak pernah tuntas, karena dalam praktik PTUN di Indonesia ditemukan pandangan yang diametral dalam memaknai kompetensi absolut PTUN dalam memutus perkara terkait perbuatan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa. Penelitian ini mencoba menjawab: (a) bagaimana konstruksi hukum dari kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara di Indonesia? (b) bagaimana dikotomi perbuatan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa? (c) bagaimana kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara untuk mengadili perbuatan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan kompetensi absolut peradilan tata usaha negara, administrasi pemerintahan, dan hukum pengadaan barang/jasa di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keterbatasan pengaturan dalam UU Peratun 1986 dan perubahan membuat hakim memilih penafsiran ekstensif yang notabene kontradiktif dengan penafsiran gramatikal dari ketentuan UU Peratun 1986 dan perubahannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wicaksono, D. A., Kurniawan, D., & Hantoro, B. F. (2020). DISKURSUS KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI PERBUATAN PEMERINTAH DALAM PENGADAAN BARANG/JASA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(3), 367. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i3.512

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free