Abstract
Sejarah hukum menemukan bahwa praktek dari pemeriksaan/penelusuran/pengambilan kebijakan ulang yang berlaku dalam hukum telah lama dikenali oleh masyarakat Muslim yang dimulai sejak periode pemerintahan Nabi Muhammad SAW beberapa tahun yang lalu, lama sebelum praktek ini dilakukan oleh John Marshall dari Amerika Serikat dalam Pengadilan Tinggi Amerika Serikat di tahun 1803, pada kasus keputusan konstitusi “writ of mandamus” yang di-file-kan/dicatat oleh Marbury. Pengadilan Tinggi Amerika Serikat mendeklarasikan “Judiciary Act” (tindakan administratif hukum) untuk melawan keberadaan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Amerika Serikat. Nabi Muhammad SAW diperingati oleh Allah SWT terhadap ucapannya yang menyatakan keberatannya menggunakan madu sebagai obat adalah melawan/tidak sesuai dengan Qur’an. Al-Qur’an itu sendiri adalah hukum yang tertinggi di dalam Islam. Dalam istilah Perda Syariah, tidak boleh ada keberatan atau keengganan selama hal itu sejalan lurus dengan ayat-ayat Qur’an, dan tidak diragukan lagi bahwa Perda seharusnya dipertimbangkan juga di dalam UUD 1945.
Cite
CITATION STYLE
Alim, M. (2010). PERDA BERNUANSA SYARIAH DAN HUBUNGANNYA DENGAN KONSTITUSI. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 17(1), 119–142. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss1.art6
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.