Implementasi Hukum Pers di Sumatera Utara

  • Sahputra D
N/ACitations
Citations of this article
116Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Iklim pers yang sehat merupakan salah satu syarat bagi terciptanya peran pers yang semakin baik bagi keberlangsungan demokrasi di tanah air. Penegakan Hukum Pers adalah cara yang strategis dalam menciptakan iklim pers yang sehat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis formal yang menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menemukan hasil bahwa Hukum Pers yang berlaku di Indonesia terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Tiga undang-undang yang mengatur pers nasional saat ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kemudian diturunkan dalam bentuk pedoman dan peraturan bagi pers nasional dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan pengimplementasian hukum pers dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan wartawan dan atau lembaga pers yang menghasilkan karya/produk jurnalistik di Sumatera Utara berlangsung efektif. Namun pengimplementasian Hukum Pers tersebut bersisian dengan mengimplementasian produk hukum berupa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Cite

CITATION STYLE

APA

Sahputra, D. (2020). Implementasi Hukum Pers di Sumatera Utara. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 259–274. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.259-274

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free