MAQASHID ENTREPRENUERSHIP DALAM FIQH MUAMALAH DAN EKONOMI

  • Linge A
  • Ahmad U
  • Setiawan P
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Islam memandang entreprenuership merupakan bagian dari kegiatan ekonomi, dalam perseptif ekonomi bekerja adalah suatu upaya yang dilakukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani. Tujuan entreprenuership (Maqashid Entreprenuership) berdasarkan nilai yang terdapat dalam Alquran dan Hadis dengan menggunakan pendekatan hukum (maqashid syariah) dan ekonomi, untuk tercapainya mashlahah dalam kegiatan ekonomi.Entreprenuerships merupakan proses kreatifitas dan inovasi dalam melakukan kegiatan ekonomi, meliputi kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi. Segala variabel kegiatan ekonomi menjadi kajian ekonom saat ini diharapkan berorientasi dan sesuai dengan maqasid syariah, bukan hanya pada aspek gain oriented, artinya kajian tentang efficiency, effectivity, productivity, utillities, didasari konsep cost-benefit yang sesuai dengan syariah agar tujuan ekonomi memberikan kemashlahatan dunia akhirat dapat tercapai. Key Words: Maqasid Syariah, Entreprenuership, mashlahah

Cite

CITATION STYLE

APA

Linge, A., Ahmad, U. S., & Setiawan, P. (2022). MAQASHID ENTREPRENUERSHIP DALAM FIQH MUAMALAH DAN EKONOMI. Menara Ilmu, 16(2). https://doi.org/10.31869/mi.v16i2.3142

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free