Abstrak Militer merupakan angkatan bersenjata yang bertugas dalam menjaga keamanan negara di medan perang. Peperangan yang terjadi antara negara satu dengan negara lainnya dipicu dengan adanya konflik yang terjadi sebagaimana konflik yang terjadi antara palestina dan israel yang berlangsung sejak lama. Pertikaian yang terjadi dalam permasalah negara tersebut dipicu oleh bebeapa faktor sehingga permasalah tersebut belum selesai. Penelitian ini menggunakan merupakan penelitian kualitatif dengan metode atau pendekatan kepustakaan (library research), data yang dikumpulkan dengan menelaah dan mengekplorasi beberapa Jurnal, buku, dan dokumen-dokumen yang ada seperti cetak dan elektronik serta sumber-sumber data atau informasi lainnya yang dianggap relevan dengan kajian. Terdapat tiga pokok permasalahan yang akan dibahas pada artikel ini. Pertama, bagaimana konflik yang terjadi antara israel dan palestina ? Kedua, Apakah konflik terjadi dipicu oleh faktor dari negara lain? Ketiga, bagaimana hukum yang membahas tentang konflik tersebut ? Hasil dari penelitian ini mengetahui bagaiamana konfik yang terjadi antara israel dan palestina, serta mengetahui faktor lain pemicu konflik berlangsung hingga sekarang serta bagiaman ketegasan hukum dalam konflik tersebut. Kata kunci: Israel, Palestina, Militer
CITATION STYLE
Zumrotul Zuhro, W., & Ubaidillah, M. (2021). ANALISIS ANALISIS HUKUM KONFLIK MILITER STUDI KASUS : PERSELISIHAN DI PALESTINA DAN ISRAEL. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2), 93–104. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v3i2.356
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.