IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS RAWAT INAP MANDREHE KABUPATEN NIAS BARAT

  • Simangunsong N
  • Siagian M
  • Sembiring R
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
92Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi permenkes nomor 43 Tahun 2019 di UPT puskesmas rawat inap mandrehe kabupaten  nias barat kemudian penelitian ini ingin mengetahui kesesuaian UPT puskesmas rawat inap mandrehe kabupaten  nias barat terhadap persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan dan ketenagaan berdasarkan permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang puskesmas. Metode yang digunakan ialah penelitian deskriptif kualitatif. dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, Focus Group Discussion dan study dokumentasi sedangkan teknik keabsahan data mengunakan triagulasi dan untuk teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan dengan etika penelitian mengunakan informend consent, prinsif manfaat, prinsip privacy dan prinsip justice. Penelitian ini menggunakan teori utama implementasi George C Edward III dan peraturan menteri kesehatan nomor 43 tahun 2019. Hasil penelitian menemukan bahwa  faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi permenkes nomor 43 Tahun 2019 di UPT puskesmas rawat inap mandrehe kabupaten  nias barat diantaranya komunikasi, sumber daya, disposisi/sikap dan struktur birokrasi sedangan kesesuaian UPT puskesmas rawat inap mandrehe kabupaten  nias barat terhadap persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan dan ketenagaan berdasarkan permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang puskesmas masih belum terpenuhi 100%. Disimpulkan bahwa perlunya perhatian khusus dari lintas sector mulai dari monitoring, bimbingan teknis, pengawasan dan evaluasi terkait pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar di UPT puskesmas rawat inap mandrehe untuk  mencapai pelayanan yang efisien, efektif dan akuntabel.

Cite

CITATION STYLE

APA

Simangunsong, N. S., Siagian, M. T., Sembiring, R., Nababan, D., Munthe, S. A., & Silitonga, E. M. (2024). IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS RAWAT INAP MANDREHE KABUPATEN NIAS BARAT. PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 8(3), 5267–5299. https://doi.org/10.31004/prepotif.v8i3.10617

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free