Indikasi Geografis merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Sehingga, penting bagi Indikasi Geografis untuk mendapatkan pelindungan hukum yang sepadan. Pelindungan Hukum Indikasi Geografis didapatkan dengan pendaftaran terlebih dahulu. Salah satu syarat pendaftaran Indikasi Geografis di Indonesia adalah Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Masyarakat mendapatkan kesulitan saat melakukan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Peneltian ini bertujuan untuk menentukan cara dalam memudahkan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian, Upaya memudahkan proses penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dapat dilakukan melalui standarisasi proses penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Standarisasi proses penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dapat dilakukan melalui hukum positif seperti Peraturan Menteri.
CITATION STYLE
Fuadi, M. N., Palar, M. R. A., & Muchtar, H. N. (2022). Pelindungan Hukum Indikasi Geografis di Indonesia Melalui Standardisasi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 551–567. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19724
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.