Pelindungan Hukum Indikasi Geografis di Indonesia Melalui Standardisasi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis

  • Fuadi M
  • Palar M
  • Muchtar H
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indikasi Geografis merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Sehingga, penting bagi Indikasi Geografis untuk mendapatkan pelindungan hukum yang sepadan. Pelindungan Hukum Indikasi Geografis didapatkan dengan pendaftaran terlebih dahulu. Salah satu syarat pendaftaran Indikasi Geografis di Indonesia adalah Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Masyarakat mendapatkan kesulitan saat melakukan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Peneltian ini bertujuan untuk menentukan cara dalam memudahkan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian,  Upaya memudahkan proses penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dapat dilakukan melalui standarisasi proses penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Standarisasi proses penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dapat dilakukan melalui hukum positif seperti Peraturan Menteri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fuadi, M. N., Palar, M. R. A., & Muchtar, H. N. (2022). Pelindungan Hukum Indikasi Geografis di Indonesia Melalui Standardisasi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 551–567. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19724

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free