Pemenuhan Hak Bekerja bagi Penyandang Disabilitas Fisik di Kota Batam

  • Tan W
  • Ramadhani D
N/ACitations
Citations of this article
198Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan sebuah kewajiban bagi Pemerintah Indonesia. Perlindungan tersebut diberikan juga kepada penyandang disabilitas fisik. Indonesia telah memiliki seperangkat hukum yang memberikan perlindungan mengenai hak bekerja bagi penyandang disabilitas namun pada kenyataannya, Indonesia masih menghadapi problematika dalam pemenuhan hak tersebut termasuk pemerintah Kota Batam menghadapi problematika dalam memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas dan tantangan yang mereka hadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologis yuridis. Teknik penelitian yang dilakukan adalah wawancara. Teori hukum yang digunakan dalam menganalisis penelitian ini adalah Teori Efektivitas Hukum oleh Soejono Soekanto dan Teori Keadilan Hukum oleh Jhon Rawls. Hasil penelitian menyatakan bahwa pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas fisik di Kota Batam belum efektif dengan beberapa tantangan yaitu lemahnya peraturan di daerah Kota Batam dan lemahnya kemampuan yang mereka miliki.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tan, W., & Ramadhani, D. P. (2020). Pemenuhan Hak Bekerja bagi Penyandang Disabilitas Fisik di Kota Batam. Jurnal HAM, 11(1), 27. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.27-37

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free