Globalisasi migran merupakan hak migran untuk mencari peluang kehidupan yang lebih baik di daerah tujuan.Tidak selamanya tujuan migrasi sesuai harapan, terdapat fenomena kasus keimigrasian dan korban perdagangan manusia bagi buruh migran Indonesia di luar negeri yang berimplikasi terhadap kewibawaan pemerintah Republik Indonesia. Permasalahan terjadi karena adanya disharmoni hak migran yang dihadapkan pada dua pilihan yang belum terselesaikan antara pemahaman prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dengan prinsip-prinsip penegakan hukum keimigrasian. Melalui pemolisian diharapkan dapat mengatasi permasalahan dengan mengedepankan kemitraan antara masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menciptakan keteraturan sosial.
CITATION STYLE
Sulaksono, E. (2016). Disharmoni Hak Migran di Wilayah Perbatasan Berimplikasi Kejahatan Perdagangan Manusia di Luar Negeri. Jurnal Keamanan Nasional, 2(1). https://doi.org/10.31599/jkn.v2i1.40
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.