PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA

  • Multiwijaya V
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

ABSTRAKPengabdian kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap anak korban tindak pidana pedofilia  menitikberatkan kepada perlindungan hukum bagi korban pedophilia dari sudut  hukum  perlindungan anak. Khususnya pengabdian masyarakat ini memberikan pemahaman macam-macan kekerasan seksual/pedofilia yang dapat memberikan dampak anak menjadi malu, rendah diri, mengalami luka fisik, kerusakan alat reproduksi  bahkan akibat tersebut bisa  membekas hingga anak dewasa dan juga memberikan pengetahuan tentang adanya sanksi pidana terhadap pelaku pedopilia. Pengabdian masyarakat di RPTRA Kedoya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat pada Senin, 12 November 2018 dalam bentuk penyuluhan dan posbakum dilakukan dengan cara memberikan ceramah, disertai contoh-contoh kasus yang aktual dan sering terjadi dalam masyarakat. Kepada peserta penyuluhan diberi kesempatan untuk melakukan tanya jawab yang berkaitan dengan hukum perlindungan anak atau hal lain yang berhubungan dengan hukum. Dengan demikian tujuan pengabdian masyarakat  dapat tercapai yaitu masyarakat memahami serta memiliki pengetahuan tentang perlindungan anak, masalah pedophilia,  muatan yang dilarang dan sanksi pidana pelaku pedopilia. Kata kunci: Anak, Korban Tindak Pidana Pedopilia dan Hukum Perlindungan Anak

Cite

CITATION STYLE

APA

Multiwijaya, V. R. (2019). PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(2). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5596

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free