Hakikat Labelisasi Halal terhadap Perlindungan Konsumen di Indonesia

  • Lahaling H
  • Makkulawuzar K
  • Rukka S
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Labelisasi halal tidak sekedar sarana pemenuhan kebutuhan lahiriah, tetapi sekaligus kebutuhan spiritual. Kehalalan dan keharaman makanan biasanya mudah diketahui bila dalam keadaan segar. Tetapi jika setelah mengalami proses pengolahan, maka akan sulit menentukan kehalalannya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui aspek perlindungan hukum bagi konsumen untuk secara nyaman dapat melakukan transaksi terhadap produk makanan yang dikehendaki, untuk mengetahui Kewenangan MUI sebagai pihak yang berwenang dan memiliki otoritas mengeluarkan fatwa di Indonesia terkait kehalalan dan keharaman produk pangan; dan untuk mengetahui sejauhmana pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, LPKSM, dan masyarakat sebagai pihak yang berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap produk atau barang yang beredar di pasaran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen, tidak maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, LPKSM, dan masyarakat. Selain itu hadirnya UU JPH No. 33 Tahun 2014 masih menuai polemik salah satunya terkait monopoli kewenangan oleh MUI.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lahaling, H., Makkulawuzar, K., & Rukka, S. (2015). Hakikat Labelisasi Halal terhadap Perlindungan Konsumen di Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(2), 282. https://doi.org/10.20956/halrev.v1i2.84

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free