Studi ini bertujuan untuk mengetahui hukum menikahi wanita hamil akibat zina menurut Imam Abu Hanifan dan Imam Ahmad ibnu Hanbal, nikah adalah sunatuAllah dalam suatu penciptaan kehidupan, dan sunat untuk semua mahluk hidup. Allah menganjurkan nikah sebagai suatu pertalian yang suci antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri, yang mana hal ini untuk mencapai suatu kesejahteraan dan keharmonisan yang sesuai dengan kodrat manusia dalam kehidupan rumah tangga. Perkawinan adalah suatu aturan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, dan mengandung resiko bagi pribadi maupun masyarakat. Jika bisa mengikuti tujuan perkawinan dan syarat-syaratnya, maka hidupnya bahagia dan sejahtera, kelestarian kehidupan masyarakat tidak mungkin terwujud tanpa adanya perkawinan yang benar, sehingga Allah memberikan mawaddah warahmah terdapat hamba-hambaNya di alam semesta ini. Adapun tujuan penulis dari pembahasan ini ingin mengetahui pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahamad bin Hanbal tentang menikahi wanita hamil akibat zina serta perbedaan dan persamaan pendapat kedua Imam tersebut
CITATION STYLE
Ma’shum, Q. (2019). Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad Bin Hanbal. BUANA GENDER : Jurnal Studi Gender Dan Anak, 4(1), 49–58. https://doi.org/10.22515/bg.v4i1.1918
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.