Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menyatakan batas minimal usia perkawinan perempuan dan laki-laki 19 tahun. Kenyataannya, perkawinan anak perempuan 15,66% belum mencapai 16 tahun (Utari & Amalia, 2021). Perkawinan anak merupakan salah satu dari bentuk kekerasan kepada anak, terlebih bila anak dinikahkan karena mengalami kekerasan seksual atau alami kehamilan diluar pernikahan. Perlu diberikan edukasi kesehatan reproduksi kepada remaja dan orang tua untuk mencegah permasalahan kespro dan menikah usia dini. Pemberian layanan informasi , konseling kesehatan remaja dan keluarga merupakan program strategis dalam upaya menyiapkan SDM berkualitas dengan meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan remaja dan keluarga remaja. Peningkatkan pengetahuan dan pemahaman kespro remaja, dan orang tua yang memiliki anak / remaja terutama pendewasaan usia perkawinan, penguatan PIKR - RPTRA dan jangka panjang menurunkan angka pernikahan pada anak usia dini. Nilai pre tes peserta orang tua rata-rata 66,4 dan postes 85,8. Peserta remaja nilai pre tes 68,4 dan 86,8 post tes. Kegiatan pengmas efektif karena terjadi peningatkan pengetahuan peserta baik pada remaja maupun pada orang tua remaja dengan indicator hasil pre tes dan pos tes.
CITATION STYLE
Trisiswati, M., Aryenti, A., Maulana, A. Y., & Pradina, T. A. (2023). Pencegahan Pernikahan Anak/Dini melalui Peningkatan Pemahaman Kesehatan Reproduksi dan Penguatan PIK-R dan RPTRA Kelurahan Cipinang Besar Utara. Info Abdi Cendekia, 6(1), 1–7. https://doi.org/10.33476/iac.v6i1.86
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.