Implementasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Denpasar yang Berwawasan Lokal sebagai Upaya Penataan Ruang Berkelanjutan

  • Pradonawati N
  • Noviyanti D
  • Mudiantoro B
N/ACitations
Citations of this article
48Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permasalahan kepadatan penduduk ini, menjadi permasalahan kompleks yang bersinggungan dengan isu keberlanjutan lingkungan dan keterbatasan lahan untuk permukiman sehingga muncul permukiman kumuh dan tak berizin di perkotaan. Kota Denpasar sebagai salah satu kota tujuan wisata dan padat penduduk di Provinsi Bali juga memiliki tantangan dalam mewujudkan penataan ruang berkelanjutan melalui Izin Mendirikan Bangunan. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemda Denpasar dalam mengendalikan dan mengawasi penataan ruang yang berkelanjutan. Jaminan payung hukum dalam penyelenggaraan IMB di Kota Denpasar tertuang dalam Peraturan Walikota No. 5 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Namun dalam implementasinya dihadapkan tantangan guna mencapai penataan ruang yang berkelanjutan diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat dalam ber-IMB, belum adanya kepastian jaminan apabila melakukan IMB, IMB salah satu sumber pendapatan daerah, dan rendahnya komitmen pengendalian dan pengawasan dalam menerbitkan IMB. Oleh karena itu, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penerapan pengaturan ruang dan bangunan Kota Denpasar dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah Mixed Method dan Grounded Theory sebagai pendekatan kualitatif terhadap kesiapan dan komitmen Pemda Kota Denpasar dalam menerapkan pengaturan tata ruang dan perizinan bangunan. Mewujudkan penataan ruang berkelanjutan melalui perizinan bangunan juga harus disertai dengan komitmen pengendalian dan pengawasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ber-IMB bukan sekedar menjadi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga memberikan jaminan keseimbangan lingkungan dan sosial bagi masyarakat. Selain itu pengetahuan lokal yang dipegang oleh masyarakat Bali yakni Tri Hita Karana yang menekankan pada keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan memberikan suatu konsep positif yang dapat diimplementasikan dalam pengendalian penataan ruang di Kota Denpasar.Kata kunci: local knowledge, pengaturan ruang, IMB, berkelanjutan

Cite

CITATION STYLE

APA

Pradonawati, N., Noviyanti, D. P., & Mudiantoro, B. (2019). Implementasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Denpasar yang Berwawasan Lokal sebagai Upaya Penataan Ruang Berkelanjutan. Seminar Nasional Pembangunan Wilayah Dan Kota Berkelanjutan, 1(1). https://doi.org/10.25105/pwkb.v1i1.5287

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free