Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki sehingga dengan demikian antara perempuan dan laki-laki memiliki akses, kesempatan berpartisipasi dan control atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan. Memiliki akses bearti memiliki peluang atau kesempatan untuk menggunakan sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap cara penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Memiliki control bearti memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya. Keadilan gender merupakan suatu proses dan perlakuan adil terhadap kaum laki-laki dan perempuan.. Dengan keadilan gender berarti tidak ada lagi pembekuan peran, beban ganda, subordinasi, marjinalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
CITATION STYLE
Haslita, R., Samin, R., Kurnianingsih, F., Okparizan, O., Subiyakto, R., Elyta, R., … Ardiansya, A. (2021). Implementasi Kebijakan pada Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan. Takzim : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 81–86. https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v1i1.3845
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.