PENETAPAN TARIF TRANSAKSI OLEH AGEN BRILINK DI KECAMATAN MEMPAWAH HULU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)

  • Azizah H
  • Ma'u D
  • Rahmiani N
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fokus penelitian ini untuk mengetahui cara Agen BRILink menetapkan tarif transaksi BRILink di Kecamatan Mempawah Hulu dan pelaksanaan penetapan tarif transaksi oleh Agen BRILink menurut Hukum Ekonomi Syariah. Peneliti menggunakan metode metode kualitatif yang bersifat perspektif kualitatif dengan jenis penelitian lapangan, pendekatan penelitaian normatif-empiris. Penelitian ini dilakukan di Agen BRILink Kecamatan Mempawah Hulu Desa Karangan, Kabupaten Landak. Sumber data penelitian ini ialah pihak BRI, agen BRILink dan nasabah BRILink. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan ialah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penetapan tarif jasa pada agen BRILink sudah ditetapkan oleh Bank BRI, namun terdapat perbedaan pelaksanaan tarif di antara agen BRILink karena faktor biaya operasional yang mempengaruhi biaya administrasi; 2) Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, penetapan tarif jasa antara Bank BRI dan Agen BRILink dianggap sah karena sesuai dengan prinsip mudharabah yang menekankan pembagian keuntungan dan kerugian yang adil. Penetapan tarif antar bank dan agen menggunakan akad mudharabah dengan rasio keuntungan 50:50. Akad antara nasabah BRILink dengan agen BRILink juga dianggap sah dengan menggunakan metode ijarah sesuai dengan konsep rukun dan syaratnya. Penetapan tambahan tarif transaksi oleh agen BRILink disebabkan oleh biaya operasional yang mempengaruhi biaya administrasi, dan biaya tersebut sudah termasuk dalam biaya yang diinformasikan kepada nasabah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Azizah, H. N., Ma’u, D. H., & Rahmiani, N. (2024). PENETAPAN TARIF TRANSAKSI OLEH AGEN BRILINK DI KECAMATAN MEMPAWAH HULU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES). Al-Aqad, 4(1), 467–474. https://doi.org/10.24260/al-aqad.v4i1.2720

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free