PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA DALAM KONTEKS GLOBAL

  • Rahardjo S
N/ACitations
Citations of this article
73Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Globalisasi sebagai suatu proses intenifikasi kesadaran terhadap dunia sebagai satu kesatuan utuh telah mengalami akselerasi sejak beberapa dekade terakhir ini. Dahsyatnya arus globalisasi secara sosiologis berdampak sangat mendasar bagi penentuan arah dan pola perubahan maupun tatanan sosial masyarakat. Dalam konteks pembangunan hukum, tugas kita bukan sekedar menjawab bagaimana membangun Sistem Hukum Indonesia, melainkan juga harus dapat menempatkan posisi sekaligus menjalankan peran di tengah situasi global. Banyak langkah awal yang sudah dicoba-kerjakan oleh pemerintah untuk merespon Internasionalisasi Hukum tersebut, diantaranya di sektor hukum ekonomi pemerintah mengeluarkan beberapa kali paket Kebijakan Regulasi dan Geregulasi. Harus diakui, bahwa secara asasi sering kali upaya regulasi/deregulasi yang notabene lokomotif “Kapitalisasi Ekonomi” berhadapan dengan kentalnya “NasionaIisme Indonesia, Kerakyatan Ekonomi Indonesia" yang dianut konstitusi dan masyarakat Indonesia. Visi dan karakter kebanyakan yang secara paradoksal berbeda inilah yang menimbulkan kemenduaan arah pembangunan hukum (ekonomi) Indonesia saat ini. Tidaklah mengherankan apabila negara-negara menuding sebagai “Kebijakan Setengah Hati”. Disinilah letak ujian konstitusionalisme negara kita sekarang ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahardjo, S. (1997). PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA DALAM KONTEKS GLOBAL. Perspektif, 2(2), 1. https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.153

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free